JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Senin (13/11/2023), Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah dilantik, Suhartoyo memastikan akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Namun, Suhartoyo belum mau mengungkap waktu pastinya MKMK permanen itu akan dibentuk.

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu, nanti pula nanti, tapi secepatnya maknanya sudah clear ya," ungkap Hakim Suhartoyo.

Baca Juga : Ini Profil Suhartoyo yang Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," tambahnya.

Suhartoyo menegaskan, alasan dibentuknya MKMK permanen yaitu dikarenakan perintah dari Undang-Undang (UU).

"Itu perintah UU. Jadi unsurnya nanti bisa dilihat di Pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 unsur-unsur sudah jelas mas, ada akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif," tegasnya.

Baca Juga : Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK saat membacakan sumpah di bawah kitab Suci Alquran, sesuai dengan agama yang dianutnya.

Sumpah tersebut tertulis dalam Surat Keputusan ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 dan ditandatangani langsung oleh Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya. 

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tuturnya.