JAKARTA, CEKLISSATU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta membenarkan terkait hal tersebut. 

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali Fikri dalam keterangannya. 

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu di apartemen bilangan Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPK Permasalahkan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming

"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penyidik melakukan penjemputan paksa ini dilakukan karena Mardani tidak menanggapi dua kali panggilan KPK. Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis 14 Juli 2022. 

Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bendahara Umum PBNU itu untuk hadir pada Kamis 21 Juli 2022.

"Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.