JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Penunjukkan Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011/2015 membela Mardani Maming dinilai melanggar Peraturan Perundang-undangan.
"Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi memiliki benturan kepentingan dengan pemohon (Mardani Maming) dan melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Benturan Kepentingan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Ali mengatakan keabsahan kuasa hukum pemohon yakni Mardani Maming atas nama Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan termohon, yaitu KPK.
“KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan atau conflict of interest,” ucapnya.
Benturan kepentingan yang dimaksud meskipun Bambang Widjojanto atau BW sudah tidak menjabat sebagai Pimpinan KPK, tetapi masih terdapat hubungan hukum antara dirinya dengan KPK selaku termohon.
Baca Juga : Eks Pimpinan KPK Kini Bela Tersangka Korupsi
Sebab, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
"Secara normatif, terkait aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan," terangnya.
Oleh karena itu, BW masih bagian dari KPK yang seharusnya tidak menjadi lawan dalam praperadilan. Pasalnya, hak bantuan hukum dan keamanan untuk BW masih dibiayai KPK melalui APBN.
"Sehingga sampai saat ini, Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK,” kata Ali.
Namun, di sisi lain BW justru menjadi kuasa hukum Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bahkan mengajukan gugatan Praperadilan terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, sehingga posisinya berlawanan dengan KPK.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara PBNU Dicegah ke Luar Negeri
Selain itu, tugas Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Berikutnya, ia melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta, dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
“Terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon, Mardani Maming,” ujar Ali.
Oleh karena itu, pemberian kuasa dari Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kuasa yang diberikan pemohon, Mardani Maming kepada Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum.
Comment