ACEH, CEKLISSATU - Sebuah video menampilkan aksi seseorang membakar Bendera Merah Putih beredar luas di kalangan pengguna media sosial di Aceh.
Video tersebut beredar dalam beberapa hari terakhir hingga viral. Dalam tayangan video, tampak bendera Merah Putih dibentangkan dengan sebilah kayu.
Bendera tersebut tampak diduga dipasang di dalam hutan rimba, Aceh. Di bawah bendera Merah Putih itu ada poster berisi tulisan bangsa Aceh menolah hari ulang tahun RI.
"Kami selaku bangsa Aceh menolak hari ulang tahun RI ke 77 di Aceh," demikian tulisan dalam poster itu.
Tak lama kemudian, video amatir itu merekam seseorang menyulut api pada bendera Merah Putih yang langsung terbakar.
Ketika tali pengingat bendera Merah Putih terbakar habis, muncul bendera Bintang Bulan khas Aceh di baliknya yang juga sudah terpancang.
Selanjutnya, orang yang tak kelihatan wajahnya itu kembali membakar bendera Merah Putih yang berada di sebelahnya.
Unggahan video itu mendapat banyak tanggapan dari warganet. Sampai artikel ini dipublikasikan, unggahan itu sudah mendapat 2.100 komentar.
Menanggapi hal tersebut Kepolisian Daerah Aceh mengaku sedang menyelidiki asal usul video pembakaran bendera yang viral di medsos.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
mengatakan sedang memburu pelaku pembakar bendera merah putih tersebut.
"Kita masih menyelidiki pelaku atau lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," ujar Winardy kepada wartawan, Minggu 21 Agustus 2022.
Menurutnya, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik warga berinisial NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia diduga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Video selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16.25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.
Polisi masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut, dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
"Jika terbukti, pemilik akun akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Winardy.
Comment