TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Penangkapan kurir narkoba asal Lampung Tengah, yang di lakukan satuan narkoba Polres Tulang Bawang tuai kontroversi. Pasalnya, di lakukan penangkapan tanggal 1 mei kemudian terdengar kabar diduga pelaku itu di lepaskan pada tanggal 04 Juli 2023.


Hal itu, membuat Ketua DPD Pijar keadilan Provinsi Lampung Fachrudin mengecam tindakan satuan narkoba Polres Tulang Bawang, ia berpendapat kejadian itu  ada beberapa kejanggalan, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, disaat Polisi melepaskan pelaku kurir narkoba. 


"Jika pelaku benar dilepaskan, saya menduga ada yang janggal, dimana pelaku di tangkap, bahkan sempat naik berita dan, saya kutip dari pernyataan, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, maupun pelaku jelas ia di tangkap. Kalau saya melihat dari unsur hukum dan barang bukti yang ada, pelaku tidak berhak di keluarkan,"kecam Fachrudin 


Agar semua tau, pelaku tersebut waktu itu bernama Muhtar asal lampung tengah, yang di tangkap di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, di area jembatan tol Menggala, dengan barang bukti dua kantong sabu dan mobil pelaku, pada tanggal 1 maret 2023 dan kemudian terdengar kabar pelaku tersebut dibebaskan, pada tanggal 04 juli 2023, 

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan dari Warga Agung Dalem saat Menggelar Jum'at Curhat


Lebih lanjut, guna mengecek kebenaran tersebut  kasat narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan tahanan itu di lepaskan, karena tidak bisa P21. 


Masih Fachrudin, tidak ada alasan Kejaksaan Negeri Menggala tidak menerima P21 yang di berikan oleh pihak penyedik narkoba Polres Tulang Bawang, karena banyak proses yang harus di lalui terlebih dahulu, 7 hari penyidik harus memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Menggala. Ada apa dengan oknum Kejaksaan Negeri Menggala menolak P21 dari Penyedik Narkoba Polres Tuba. 


Fachrudin juga mengatakan, bagi orang yang menjadi kurir narkoba berdasarkan Undang-undang Narkoba pasal 115  ayat (1) dipenjara 4 s/d 12 tahun. 


"Kalau berdasarkan alat bukti yang ada dan pengakuan yang telah dituangkang di BAP oleh penyidik, pelaku tidak layak untuk di keluarkan oleh penyidik Narkoba Polres Tulang Bawang,"terang Fachrudin.


Lebih jauh Fachrudin meminta kepada Kapolri, untuk lebih menertibkan dan bisa mengevaluasi proses hukum yang di lakukan oleh satuan Narkoba Polres Tulang Bawang, yang di khawatirkan  terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apa lagi membantu tindakan pindana terutama tentang narkoba, selain itu ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Menggala. 


"Saya minta kepada Kapolri, untuk lebih ketat mengkontrol para anggota polisi, agar oknum-oknum Polisi tidak menyalahgunaan wewenang dan jabatan, apa lagi sampai meloloskan, pelaku tindak pidana narkoba. maka dari itu, saya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Menggala,"tutupnya. (Yantoni)