JAKARTA, CEKLISSATU - Polri mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, saat ini dijerat dengan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo saat ini ditahan karena pelanggaran etik. 

"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus malam.

Baca Juga : Diduga Hambat Kasus Brigadir J, 25 Polisi Dimutasi

Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 6 Agustus petang. Penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus). 

Namun Dedi memastikan Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) memiliki tupoksi berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Soal penetapan tersangka, kata Dedi, bukan kewenangan Irsus. 

"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Kapolri," kata Dedi.