JAKARTA,CEKLISSATU - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan kebijakan cicilan untuk biaya haji bagi jemaah yang ingin berangkat pada 2024.

Pembayaran dapat dilakukan mulai dari saat jemaah haji dinyatakan dapat mengikuti ibadah haji hingga akhir pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa kebijakan ini akan membantu meringankan calon jemaah haji dalam membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

“Tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” kata Yaqut, Senin, 27 November 2023.

Menag Yaqut menuturkan proses pelunasan biaya haji tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dengan melakukan setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Perbedaannya adalah, calon jemaah haji sekarang dapat mencicil biaya haji sampai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, dia belum dapat memberikan informasi mengenai tanggal penutupan pelunasan biaya haji.

Pelunasan Bipih akan dibayarkan oleh jemaah setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah. Hanya calon jemaah yang lolos istitha'ah kesehatan yang dapat melakukan pelunasan biaya haji

Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR telah menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta. Besaran ini terdiri dari Bipih sebesar Rp56 juta per jemaah atau 60%, dan nilai manfaat sebesar Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024.

Adapun, Bipih sebesar Rp56 juta meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Sementara, nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri.