BANDUNG, CEKLISSATU--Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar,  Haru Suandharu menyayangkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 Tahun 2023 tetap menjadi acuan kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten  di Jawa Barat.

Menurut Haru keputusan tersebut dianggap seolah tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.


"Seharusnya PJ Gubernur bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen,"kata Haru Suandharu, usai meresmikan Sekber relawan AMIN di Jalan Antapani Bandung, Sabtu (2/11/2023).

Baca Juga : Soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Mennkes : Tunggu Warga Siap


Dikatakan Haru, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. Namun, Bey bersikukuh tidak memerhatikan masikan dari para buruh dalam penetapan UMK.

"UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat," tegas Haru.

Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.

Atas dasar itu, Fraksi PKS mendorong adanya komunikasi yang lebih baik antara Pemprov Jabar dengan buruh dan serikat pekerja. Jangan sampai, kekecewaan para buruh terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru.

"Misalnya, pemblokiran jalan tol atau pintu masuk ke kawasan industri seperti yang pernah terjadi sebelumnya," katanya.

Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan dengan dialog yang persuasif, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meminimalkan potensi-potensi yang timbul. Bey juga harus  berkomunikasi dengan para gubernur definitif sebelumnya untuk memperoleh masukan dan pelajaran. 

"Melalui dialog dan komunikasi tersebut, kami juga mendesak Pj Gubernur dapat mengubah UMK tahun 2024 yang lebih berkeadilan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat," ungkapnya. Rendra Kurnia