JAKARTA, CEKLISSATU - Usai  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui berbagai pintu masuk justru bertambah.

Hal ini membantah kabar yang mengatakan usai KUHP disahkan, membuat WNA enggan ke Indonesia.

Baca Juga : Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Cabut RKUHP Larangan Unjuk Rasa

“Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Widodo dalam keterangan resminya, Sabtu 10 Desember 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 WNA pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 WNA pada 9 Desember. 

“Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.