JAKARTA, CEKLISSATU - Bagi warga yang gagal dalam ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengulang di hari yang sama.

Hal ini seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga : Perintahkan Stop Pungli! Kapolri Minta Ambil Lagi Kepercayaan Publik

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Kapolri menegaskan, kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Penebitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.