JAKARTA, CEKLISSATU - Kabar baik bagi para guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS segera cair secara bertahap pada akhir Juni 2022 sebesar Rp 250 ribu per bulan.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut, Kamis 16 Juni 2022.

Menurutnya pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana.

Dengan demikian, KPPN segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

Yaqut menjelaskan, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga : Bertemu Paus Fransiskus, Menag Sampaikan Undangan Presiden Jokowi

Besaran insentif yang diberikan Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216.000 guru madrasah bukan PNS.

Yaqut menjelaskan, insentif merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ucap Yaqut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak karena jumlah guru madrasah bukan PNS di sana paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.