JAKARTA, CEKLISSATU – Korlantas Polri tengah menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang bakal dipasangi oleh Chip.
Terobosan tersebut nantinya memudahkan masyarakat melakukan proses mutasi kendaraan bakal tak sampai sehari.
"Kami coba berinovasi tahun ini, ada yang namanya kita munculkan satu teknologi namanya digital arsip, karena yang terkendala selama ini cabut berkas. Arsipnya numpuk, ada namanya elektronik BPKB," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga : Polri Setop Pengajuan dan Perpanjangan Pelat RF, Siapkan Kode Baru
BPKB elektronik itu bakal berbentuk seperti paspor atau buku nikah dan berisi data-data keseluruhan dari sang pemilik.
Setelah BPKB elektronik itu diberlakukan, Yusri berharap, petugas nantinya tidak lagi lama melayani masyarakat saat pengurusan balik nama kendaraan.
"Apa kemudahannya? Bisa NFC atau Near Field Communication dengan smartphone. Teman-teman ke depan kalau mau mutasi itu enggak sampai satu hari, enggak sampai setengah hari apabila ketentuan sudah semuanya," jelas Yusri.
Dengan adanya BPKB elektonik, pengurusan berkas kendaraan menjadi lebih mudah.
Yusri menambahkan, apabila masyarakat membeli kendaraan baru nantinya cukup memindai atau mengscan faktur kendaraan bermotor atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor ke database untuk memudahkan mencari berkas.
Sehingga, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses administrasi.
“Apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya, Ya sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya kemudian tinggal datang ke bagian BPKB mau mutasinya," tutup Yusri.
Comment