JAKARTA, CEKLISSATU – Usai menabark truk di Km 261+2 petak jalan antara Stasiun Ketanggungan-Ciledug, lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan-Gambir anjlok, Kamis (15/2/2024).

Atas kejadian tersebut, KAI menyampaikan permohonan maaf adanya gangguan operasional perjalanan KA.

"PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Manahan relasi Stasiun Solo Balapan - Gambir dampak tertemper mobil truk di JPL tidak teregister dan tidak terjaga jalur hilir, tepatnya Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug," ungkap Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (15/2/2024).

"Kejadian tersebut menyebabkan lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," tuturnya.

Baca Juga : Sempat Terdampak Kecelakaan Kereta Anjlok, Jalur Sentolo-Wates Kini Bisa Dilewati

Rokhmad menjelaskan, untuk sementara kereta api lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut bisa melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi.

Kemudian untuk rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong.

Rangkaian KA tersebut segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

"PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan," katanya.

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.

Dia mengatakan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. 

Hal tersebut sebagaimanadiatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi Pasal 124 dalam aturan itu.

Sementara itu, melansir akun Instagram @brebeshariini, dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang truk meninggal dunia. 

Salah satu korban masih anak-anak berusia lima tahun. Truk tersebut terpental sejauh 15 meter setelah ditabrak kereta Manahan.

Pengemudi KBM Dump Truk Colt Diesel R-9964-AT yang meninggal dunia bernama Eko Prayitno (33) dan Zaki (5), kedua korban meninggal di TKP dan telah dibawa ke RS Mutiara Bunda Tanjung, Brebes usai kejadian.