JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Pers akan menemui semua fraksi di DPR untuk membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap akan mengancam kebebasan pers.

"Kita akan sowan ke fraksi-fraksi yang lain menyampaikan beberapa usulan ini," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada wartawan usai pertemuan dengan fraksi PDIP di Komisi III DPR, Senin 8 Agustus 2022. 

Azra juga mengaku sudah bertemu dengan Fraksi Gerindra dan disambut oleh Habiburokhman selalu Wakil Ketua Komisi III. Dalam waktu dekat, Dewan Pers rencananya akan bertemu dengan Fraksi Nasdem dan PKB.

Azra menerangkan kedatangannya untuk menyampaikan usul perbaikan dalam RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers.

"Sekali lagi kita sekali lagi kita tidak menolak RKUHP itu. Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaa perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers," katanya. 

"Jadi kita akan terus lagi mengatur pertemuan dengan yang lain," tambah Guru Besar UIN Jakarta itu. 

Hasil pertemuan dengan Fraksi PDIP, Dewan Pers diminta memberikan usul perbaikan terkait pers dalam RKUHP. Azra berjanji pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan tersebut dalam tiga hari ke depan.

Dewan Pers sedikitnya menyoroti sembilan pasal dalam RKUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers. Beberapa di antaranya seperti Pasal 188 tentang penghinaan ideologi negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, hingga Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.