JAKARTA, CEKLISSATU – Kabar terbaru dari Mario Dandy dan Shane Lukas. Kedua terpidana dalam kasus penganiayaan kepada Criistalino David Ozora, kini ditahan di Lapas Salemba.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo.

"Sudah sejak tanggal 20 Maret," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, terkait ruang tahanan keduanya disatukan atau tidak, Haryoko menjawab itu kewenangan dari Kepala Lapas Salemba. "Itu kewenangan Kalapas," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga : Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA

Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap ketua majelis hakim, Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023. 

Diketahui, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Dimana, jumlah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 Miliar.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.