JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selenggarakan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta Utara, (18/08/2022).

Edukasi dan sosialisasi program tersebut dilakukan oleh Muhari Kurnia selaku Account Representative Khusus BPJamsostek Cabang Jakarta Pluit dan turut dihadiri Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal.

“FSPTSI merupakan organisasi profesi serikat pekerja all industrial yang memiliki ruang lingkup kerja di bidang jasa bongkar muat, sektor jasa di bidang transportasi nasional dan turunannya yang kini turut mewadahi pekerja transportasi nelayan atau kapal penangkap ikan,” jelas Rizal dalam sambutannya.

Rizal menambahkan bahwa dalam keseharian anggota dalam organisasinya merupakan pekerja yang beraktivitas rentan akan terjadi resiko kerja di lapangan untuk itu perlu dilindungi program Jamsostek.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pluit Husaini mengatakan FSPTSI-KSPSI merupakan organisasi yang luar biasa karena sangat sadar akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sangat peduli terhadap resiko-resiko untuk anggotanya.

Husaini berharap banyak pemberi kerja atau badan usaha maupun tenaga kerja itu sendiri yang dapat mencontoh antusiasme dari FSPTSI-KSPSI akan kesadaran pentingnya program jamsostek.

"Alhamdulillah para peserta yang sudah dibekali pemahaman akan pentingnya manfaat program Jamsostek, banyak yang langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, "tutur Husaini.

Dalam paparan edukasi dan sosialisasi mengenai program Jamsostek yang disampaikan oleh Muhari Kurnia, dijelaskan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lalu lebih lanjut dijelaskan oleh Muhari manfaat dari kelima program tersebut, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama. Sebesar 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu dirinya juga menjelaskan manfaat lainnya yang akan didapat oleh peserta berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.