JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pemerintah akan menghentikan pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah pada 2030 mendatang.

"Di 2030 kita tidak akan membangun TPA dan lainnya. Dan di 2040 tidak akan ada TPA lagi. Itu cita-cita mulia," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati kepada wartawan di Kantor KLHK Jakarta, Rabu 1 Februari.
Rosa mengungkap alasan dihentikannya pembangunan TPA. Menurutnya gas metan dalam sampah di TPA menyumbang emisi gas rumah kaca. 

Untuk itu, langkah yang seharusnya dilakukan saat ini adalah fokus pada pengelolaan dan pengurangan produksi sampah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui metode landfill mining dan refuse-derived fuel (RDF) Plant di berbagai tempat pembuangan sampah.

"Jadi caranya menambang TPA. Jadi kita mengambil sampah-sampah lama itu kemudian dijadikan bricket sampah dan ada proses pengeringan dan sebagainya," ujar dia.

"Nah, antara 2030, kita punya punya target 2040, 10 tahun itu kita harapkan TPA yang ada itu kita lakukan landfill mining tadi. sehingga diharapkan 2040 tidak ada lagi," tambahnya.

Rosa mengklaim pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan masalah sampah. Pemda dapat membuat pengelolaan sampah di tiap kecamatan.

"Tentu saja dengan bersama sama dengan Pemda, makanya kita bangun pengelolaan sampah di ibu kota kecamatan (IKK) supaya mengurangi untuk dibuang ke TPA," ucapnya.

Sejauh ini, metode landfill mining dan refuse-derived fuel (RDF) Plant akan diujicoba di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kapasitas pengolahan sampah pada fasilitas itu yakni 1.000 ton/hari sampah lama dan 1.000 ton/hari sampah baru. Sampah itu diolah dan dapat menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) sebanyak 700-750 ton/hari.