JAKARTA, CEKLISSATU – Aktor laga tersohor, Iko Uwais dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan itu dengan memanggil pelapor.

"Laporannya atas dugaan penganiayaan. Sekarang kami proses pemanggilan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022).

Kemudian setelah memanggil pelapor, kata Ivan, pihaknya juga akan memanggil pihak terlapor, Iko Uwais. Pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik akan mendalami perihal kronologis kejadian.

"Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu," kata dia.

Laporan terhadap publik figur itu dibuat oleh seseorang berinisial R. Di mana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, diceritakan, Iko datang ke kediaman korban dan terjadi perselisihan.

Kemudian Iko Uwais diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung. Ivan menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan artis itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.