BOGOR, CEKLISSATU - Ratusan mantan pegawai PT. Bostincon berunjuk rasa didepan kantor kerjanya yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka menuntut upah dan pesangon dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap untuk membayarkan upah, pesangon, dan hak-hak lainnya.

Toni koordinator Aksi mengatakan ratusan mantan pegawai PT.Bostinco menggelar aksi untuk menyampaikan  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Register Perkara Nomor 1360K/ Pdt. Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 jo Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung register perkara No. 266/Pdt. Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 11 Maret 2020, MA telah memerintahkan PT. Bostinco dalam salah satu amarnya yakni Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Kekurangan upah sampai dengan September 2018.

"Kompensasi PHK dan Upah bulan Oktober 2018 yang belum dibayarkan serta Upah Bulan November 2018 kepada Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp 15.490.769.566,- (lima belas miliar empat ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah),"terangnya

Namun demikian, hingga hari ini PT. Bostinco tidak kunjung melaksanakan putusan tersebut untuk membayarkan hak kami secara tunai dan utuh. 

"Padahal diantara kami sudah banyak yang menderita karena kehilangan mata pencaharian bahkan selama jangka waktu pemenuhan hak kami yang terlampau lama tersebut,Oleh karena itu, didalam aksi damai dan tertib ini kami kembali meminta perusahaan untuk  mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk segera memenuhi hak-hak pekerja sekaligus menghormati hukum dan Mahkamah Agung sebagai institusi lembaga penegak hukum di Republik ini,"tegasnya

Dalam spanduknyapun,"Kita meminta Jokowi tolong bantu kami pak, dalam meminta hak kami, "ungkapnya.

Pihaknyapun akan akan membuat surat untuk presiden Jokowi akan dapat pertolongan,hak hak ratusan karyawan yang hingga empat tahun tanpa kejelasan.