JAKARTA, CEKLISSATU – Terbukti menerima pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sebanyak 78 pegawai KPK menjalani hukuman etik berupa permintaan maaf, disampaikan di gedung Juang KPK Jakarta, Senin (26/2/2024).

Hal tersebut dibacakan langsung para pegawai terkait. Putusan etik dipimpin Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Hadir menyaksikan eksekusi putusan etik itu yakni Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.

Baca Juga : Soal Dugaan Terpidana Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas, KPK Tegaskan Hal Ini

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam sambutannya mengaku, berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. 

Cahya mengatakan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.

"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," tutur Cahya.

Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK

Cahya juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK

Karena 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.

Dan pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. 

Tetapi Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin.