JAKARTA, CEKLISSATU – Soal adanya dugaan terpidana kasus korupsi Mardani Maming yang bisa keluar masuk Lapas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang punya kewenangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menyatakan, aktivitas warga binaan di luar Lapas harus seizin petugas Lapas. Kemudian warga binaan juga harus patuh terhadap peraturan di Lapas.

Baca Juga : Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku Digelar Hari Ini di PN Jaksel

"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya," tegasnya. 

"Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tandasnya. 

Selain itu, Ali Fikri juga menyinggung soal tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. 

Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin. 

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," tandasnya. 

Diketahui Mardani Maming tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, diduga melakukan perjalanan naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya.