JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah telah mengumumkan Analog Switch Off (ASO) mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, masih ada saja stasiun TV swasta yang tidak mengalihkan siarannya ke digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog. 

Ia mengatakan ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah. Stasiun televisi tersebut yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV. 

Mahfud menyatakan, ketujuh stasiun TV swasta itu telah melakukan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud, dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022. 

Baca Juga : STB Gratis Salah Sasaran, Warga Kurang Mampu Tak Bisa Nikmati Siaran TV Digital

Oleh sebab itu, ia meminta stasiun TV tersebut untuk menaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil, daripada yang sekadar administratif. 

Mahfud menyatakan, pemerintah akan memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut. Bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, Mahfud menuturkan, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Menurutnya, ASO merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta. Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.

"Kemudian di negara-negara ASEAN, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum (ASO). Di dalam undang-undang kita sendiri juga sudah dicantumkan, dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih. Mohon ini dilaksanakan dengan baik," tuturnya menutup pernyataan tersebut.