JAKARTA, CEKLISSATU - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor senior, Pierre Gruno akhirnya berujung di jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menerangkan, Pierre resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah polisi melakukan pemeriksaan seperti analisa CCTV dan para saksi di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, tempat perkara itu terjadi.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga : Bentrok Suporter, PSM Makassar Jadi Tim Liga 1 yang Paling Banyak Didenda

Pierre terlibat penganiayaan dengan seorang pria berinisial GDS beberapa waktu lalu.

Menurut Irwandhy, penahanan terhadap Pierre dilakukan berdasarkan Pasal 
 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang bersangkutan kita tahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," jelasnya.

ERUL