JAKARTA, CEKLISSATU - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengklaim mendapatkan surat dari Propam berisi keterangan bahwa penyidik Polres Serang Kota telah melakukan pelanggaran etika profesi. 

"Saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Fahmi Bachmid, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.

Beberapa waktu lalu, rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikepung oleh polisi sejak dini hari. Atas kejadian itu, ia melapor ke Propam Polri.

Atas dasar itu, Fahmi Bachmid meminta kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.

Baca Juga : Usai Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Dibawa ke Mapolresta Serang Kota

"Nikita minta perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi Bachmid.

Bila tak dihentikan, kuasa hukum Nikita akan meminta kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra itu agar ditangani Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

"Kami minta (Polresta Serkot) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," ujarnya. 

Fahmi menegaskan permintaan-permintaan itu dilayangkan pihaknya dengan dalih para penyidik di Polres Serang Kota diperiksa Div Propam  Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian. Jika tetap dilanjutkan Polresta Serkot, pihaknya menyatakan curiga penanganannya bakal tak profesional dan netral.

"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," katanya.

Nikita Mirzani ditangkap di salah satu lobi utama mal wilayah Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota, Banten.