JAKARTA, CEKLISSATU – Sebanyak 104 warga Palestina dikabarkan tewas, dan 760 warga lainnya luka-luka diserang tentara Israel, pada Kamis (29/2/2024). Dilaporkan, warga saat itu sedang menunggu bantuan kemanusiaan di Kota Gaza bagian Selatan.

Penuturan saksi, ratusan warga Palestina sedang menunggu bantuan kemanusiaan di dekat Dowar al-Nablusi, namun tiba-tiba mereka ditembaki.

Media pemerintah setempat menuduh pasukan Israel membunuh warga dengan tindakan berdarah dingin, karena mereka mengetahui kerumunan tersebut hanyalah warga yang sedang menunggu makanan dan bantuan.

"Pihak penjajah memiliki niat yang sudah direncanakan untuk melancarkan pembantaian yang mengerikan ini," demikian pernyataan media tersebut.

Baca Juga : Menhan Prabowo Subianto Lepas KRI Radjiman, Jalankan Misi Kemanusiaan ke Palestina

Terpisah, pihak Israel mengklaim sebagian besar korban tewas karena terjatuh akibat berdesak-desakan dalam kerumunan serta tertabrak truk pembawa bantuan. 

Militer Israel menyatakan, penyelidikan awal mendapati bahwa beberapa warga Palestina berupaya mendekati titik pos pemeriksaan Israel yang dilewati truk pembawa bantuan.

Untuk menghentikan mereka, pasukan yang berjaga memberi tembakan peringatan dan menembak ke arah kaki warga Palestina yang tidak berhenti berjalan menghampiri pos Israel itu.

Diketahui, agresi militer Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan sedikitnya 30.035 warga Palestina dan mencederai lebih dari 70.000 orang lainnya. 

Baca Juga : Malam Peduli Palestina SalamAid, Ketua DPRD : Dari Bogor Untuk Palestina

Israel juga melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza sehingga menyebabkan warga, khususnya yang bertahan di Gaza utara, terancam mengalami kondisi kelaparan.

PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya.

Sedangkan 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, hingga menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Menanggapi tuntutan Afrika Selatan atas agresi militer Israel itu, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.