BOGOR, CEKLISSATU - Temuan Kejari Kabupaten Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung, mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya.

AW, begitu pria ini akrab disapa menilai, hasil temuan Kejari Kabupaten Bogor pada proyek RSUD Parung menjadi warning bagi pemerintah juga penyedia jasa.

Sebab, ini adalah bukti dimana pemeriksaan dan pengawasan proyek tidak hanya selesai sampai administrasi melainkan juga audit fisik pembangunan.

"Audit fisik yang dilakukan oleh Kejari Bogor bersama-sama dengan pihak independen menjadi preseden yang amat positif bagi upaya penegakan hukum secara mendasar,” kata AW, Selasa 30 Agustus 2022.

AW menjelaskan, audit fisik penting dilakukan agar tidak ada prasangka berlebihan. Hal itu juga bisa menjadi instrumen yang menentukan untuk menilai sebuah proyek pembangunan layak atau tidak.

"Karena bicara soal status penggunaan keuangan negara itu kan tak cukup dengan perolehan opini WTP saja, tetapi bagaimana juga kemanfaatanya untuk rakyat. Jadi, cek fisik hingga audit fisik menjadi faktor yang menentukan seberapa optimal kemanfaatan penggunaan anggaran pembangunan itu telah diterima oleh warga,” jelas Legislator Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan RSUD Parung, di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

"Dalam proyek tersebut kami dapatkan adanya mark up harga dan pengurangan volume bangunan yang dilakukan PT. JSE selaku penyedia jasa," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo.

Dari pengungkapan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat kerugian negara hingga Rp36 miliar.

Masing-masing kerugian itu tercatat dari mark up harga material sekitar Rp13,8 miliar dan kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.

"Total ada kerugian sekitar Rp36 miliar dari anggaran Rp93 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan tersebut," jelas Agustian.