PALEMBANG, CEKLISSATU - Oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan, Aipda Safrudin, ditangkap Propam Polrestabes Palembang. Safrudin ditahan karena terlibat penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. 

Terungkapnya keterlibatan Safrudin bermula setelah gudang penyimpanan BBM miliknya di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, terbakar pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sekitar pukul 12.10 WIB.

Usai dilakukan penyelidikan, diketahui jika lahan gudang tersebut merupakan milik Safrudin. Tak hanya itu, mobil tangki minyak yang digunakan untuk membawa BBM juga milik Safrudin. Mobil ini digunakan untuk menggelapkan BBM yang hendak diantar Pertamina ke SPBU.

"Safrudin dari PT DKA sudah kita amankan. Yang bersangkutan menggelapkan sebagian BBM yang dikucurkan di TKP hingga mengakibatkan kebakaran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu, 24 September 2022.

Ngajib menegaskan, sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, pihaknya akan menindak tegas kepada setiap oknum anggota Polri yang terlibat dalam penggelapan BBM. 

"Salah satu anggota Polda Sumatera Selatan ini sebagai pemilik dari lokasi kebakaran patut diduga terjadi suatu kegiatan penyimpanan BBM ilegal," jelasnya.

Menurut Ngajib, Safrudin ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak 23 September hingga 22 Oktober 2022. Penahanan ini dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri.

"Aipda Safrudin diduga melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP," ungkap Ngajib.

Selain Safrudin, Polrestabes Palembang juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah nama yang telah dikantongi polisi di antaranya ialah inisial B, K, dan S. 

"Untuk inisial B, sesuai penyelidikan merupakan pemilik bisnis atau kegiatan BBM ilegal ini," katanya.

Ngajib menuturkan, Safrudin sudah menjalankan bisnis ini selama lima bulan. Dari pengakuan pelaku, dia mengambil minyak dari Pertamina untuk dihantarkan ke SPBU di Palembang menggunakan truk tangki BBM.

Pada saat di tengah jalan, truk tangki solar itu mampir ke gudang penyimpanan BBM milik pelaku kemudian ditampung untuk kembali dijual dengan harga yang tinggi. Sehingga, lokasi itu sering disebut sebagai tempat “kecing” mobil tangki.

"Jadi di sinilah pidana penggelapannya untuk dijual kembali. Per hari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan," terang Ngajib. (Viva.co)