BOGOR, CEKLISSATU - Kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM selama tahun 2021 sampai 2022 tercatat ada tujuh kasus wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Hal itu diungkapkan Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan bahwa dari laporan yang masuk ke Polresta Bogor Kota terdapat tujuh aduan warga yang merasa kehilangan uang di rekeningnya.

"Sudah ada 7 kasus serupa modus penipuan dan pencurian ganjal ATM. Kami masih menyelidiki apakah pelakunya sama atau memang ada jaringannya, kita akan cek," ucapnya saat konferensi pers pengungkapan kasus ganjal ATM di Komplek Bank, tepat samping Balaikota Bogor pada Rabu, 2 November 2022.

Ferdy mengatakan, teranyar masuk dua laporan polisi (LP) kasus ganjal ATM pada 16 Oktober 2022 di lokasi yang sama yakni ATM Center, SPBU Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kini, lanjut Ferdy, tersangka telah diamankan inisial AS alias Asep.

"Awalnya tersangka memasukan tusuk gigi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Kemudian setelah korban merasa ada masalah pada ATMnya, disitulah tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu, padahal ATM si korban telah ditukar oleh tersangka," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban inisial FN kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp9 juta. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakna pelaku untuk beraksi.

"Tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Disisi lain, Ferdy mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak. 

"Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya," katanya.