BOGOR, CEKLISSATU - Oknum guru ngaji berinisial SR di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi usai terbukti mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur.


"Tersangka berprofesi sebagai guru mengaji, dari keterangannya bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap 5 orang korban," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, di Mako Polres Bogor, Selasa 6 September 2022.


Lebih lanjut Wisnu mengungkapkan,  dalam aksinya, pria berusia 33 tahun itu menjanjikan para muridnya menjadi lebih pintar. Namun dengan syarat, harus memenuhi nafsunya tersebut.

Baca Juga : Ratu Atut Bebas Penjara Hari Ini, Wajib Lapor Selama 4 Tahun


"Agar para muridnya itu lebih pintar mengaji lalu bisa menyerap ilmunya, korban disuruh untuk memejamkan matanya, disitu pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh dari korbannya, serta mencium korbannya," ungkap Wisnu.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.