JAKARTA, CEKLISSATU - Roy Suryo dijadwalkan akan kembali diperiksa kepolisian sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo pada Kamis 28 Juli 2022 hari ini.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gagal melakukan pemeriksaan karena Roy Suryo sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menyampaikan penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Roy Suryo sebagai tersangka. 

"Disampaikan tanggal 28 Juli atau lusa, akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa 26 Juli.

Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi. Penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejauh ini, penyidik belum menahan Roy lantaran sakit usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat 22 Juli.

Roy pernah menyampaikan bahwa meme tersebut bukan dibuat oleh dirinya. Dia mengaku menemukan meme itu di media sosial lalu mengunggah ulang.