BOGOR, CEKLISSATU- Jajaran Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus  dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW). Para korban ditawarkan gaji 1,500 Ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

Kasus itu terbongkar saat Anggota Reskrim melakukan patroli cyber seorang wanita melakukan penawaran TKW untuk di kirim Malaysia.


"Dalam akun tersebut,  calon TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan, setalah melihat video penawaran korban yang berjumlah empat orang itu menghubungi kontak person terduga pelaku inisial L yang tinggal salah satu perumahan di Parungpanjang," kata Kasatreskrim dalam keterangan tertulisnya AKP Yohanes Redohi, Selasa 6 Desember 2022.


Yohanes menjelaskan, setelah itu korban yang akan dijadikan akan bekerja di Malaysia itu  bertemu dengan terduga  pelaku  L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang perihal tawaran jasa TKW ke Malaysia.

Baca Juga : Korsel Latihan Menembak, Dibalas 130 Peluru Artileri Korut


"Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika," kata dia.


Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.


"Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah teeduga pelaku L  didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung tapi terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," kata Yohanes.


Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga terduga pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres Bogor.

"Kami berhasil mengamankan keempat korban beserta terlapor/terduga pelaku L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban.


"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tambahnya.


Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan keterangan dari korban 


"Tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.