JAKARTA, CEKLISSATU - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tampak emosi kepada terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Rosti dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini. Dia pun menumpahkan semua perasaannya saat pemeriksaan saksi. Dia mengaku tak habis pikir terhadap perbuatan Sambo merampas nyawa anaknya.

"Saya sebagai ibu kandung yang telah mendidik anak saya. Di sini saya harus mengutarakan bagaimana hancurnya hati saya kepada anak kandung yang sudah saya lahirkan dan besarkan sebagai titipan Tuhan yang membanggakan," ujar Rosti. 

Rosti menyampaikan tak habis pikir bahwa atasannya yang setiap hari dikawal oleh anaknya, malah tega dihabisi.

Baca Juga : Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

"Kejahatan apa yang harus bapak tutupi untuk kematian anakku almarhum Yosua? Kami tak habis pikir sebagai ibu," imbuh Rosti.

"Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Apapun pangkat dan jabatan, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur," lanjutnya.

Sidang hari ini merupakan pertama kali orang tua Brigadir J bertemu dengan Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuh anaknya. Rosti dan suaminya didatangkan majelis hakim sebagai saksi. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.