BOGOR, CEKLISSATU - Juru bicara tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries mengatakan, polemik terkait RKUHP yang disebut bisa mempidanakan pasangan belum menikah melakukan check in. Dikarenakan publik dan kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang belum seutuhnya memahami.

"Kami dapat memahami adanya kekhawatiran dari Apindo terkait pengaturan Pasal perzinaan dalam RKUHP, yang mungkin dikarenakan belum adanya pemahaman yang utuh atas pengaturan Pasal tersebut,"ujar Albert, mengutip dari CNNIndonesia, Senin 24 Oktober 2022.

Ia juga menjelaskan tentang pengaturan tindak pidana perzinaan pada Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,"papar Albert.

"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,"jelasnya.

Ketua Apindo Hariyadi Budi Santoso menyatakan bahwa Pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP akan merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan di Indonesia.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,"katanya.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Kemudian, pada Pasal 416 RKUHP menyatakan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 415 RKUHP pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir dan menuai pro dan kontra.