BOGOR, CEKLISSATU - Dua pelaku penjual Owa Jawa, hewan endemic yang dilindungi, diciduk Polres Bogor di Taman Budaya, Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.


Dua pelaku berinisial MM (32) dan SUB(28) itu diamankan saat akan melakukan transaksi, menjual Owa Jawa kepada calon pembelinya melalui media sosial.


Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, laporan tersebut pertama kali didapatkan pihaknya dari akitvis pecinta satwa liar yang dilindungi.


"Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya dua pelaku kami amankan beserta barang bukti yakni satu ekor Owa Jawa," kata Iman di Mako Polres Bogor, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga : Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Dipastikan Makin Mahal

Owa Jawa tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Jawa Barat dan juga Lembaga Konservasi Spinal.


Menurut Iman, dalam transaksi Owa Jawa, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta.


"Pelaku mengaku mendapatkan Owa Jawa itu juga dari media sosial yang kini juga sedang kami dalami. Mereka membeli sekitar Rp3,5 juta dan akan dijual Rp5 juta," ungkap Iman.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.