BOGOR, CEKLISSATU - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga gangster, digiring ke Mako Polres Bogor.
Keempatnya adalah MA, MI, DH dan KW. Dari empat pelaku tersebut, satu di antaranya kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
"Dari salah satu pelaku yakni MI, kami amankan satu genggam narkoba jenis ganja. Mereka kami amankan di sebuah kontrakan di wilayah Cihideung Ilir," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin di Mako Polres Bogor, Selasa 8 November 2022.
Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil mencuri beberapa barang berharga milik sekolah. Di antaranya empat laptop, tiga printer, infocus, proyektor, hingga tabung gas dan dispenser.
"Mereka menjebol pintu belakang dan jendela mulai dari kantor guru di SD tersebut. Kemudian masuk ke dalam dan mengambil laptop, printer, proyektor bahkan sampai tabung gas dan dispenser," kata Iman.
Baca Juga : Konsumsi Rumah Tangga Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang kedapatan membawa ganja, saat ini tengah diproses oleh bagian narkoba Polres Bogor.
ERUL
Comment