JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas tersangka tersangka Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya berkas perkara tersebut belum lengkap.

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, 8 September 2022 dikutip Sindonews.com

Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis 1 September berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.