JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim agung atas kasus korupsi. Kedua hakim agung tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta KPK untuk membuka posko korban.
Menurut PBHI, putusan menjadi produk hukum bermasalah yang penuh kejanggalan dalam pertimbangan hakim dan amarnya. Sehingga, apabila putusan hakim didasarkan pada 'pesanan' dari perbuatan korupsi (suap), maka tidak akan terwujud cita-cita keadilan dan kemanfaatan. Hanya ada Kepastian Hukum.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA
"Seorang hakim, apalagi hakim agung, tidak hanya memeriksa dan memutus 1-2 putusan saja, bisa ratusan. Penting untuk memeriksa kembali rekam jejak pertimbangan dan amar putusan hakim yang terindikasi kasus korupsi, untuk melihat secara mendalam apakah ada indikasi korupsi yang lain," beber Julius Ibrani dalam keterang persnya , Kamis 17 November 2022.
Berdasarkan catatan PBHI, hakim agung Gazalba Saleh adalah salah satu anggota majelis kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun, dalam kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo. Edy dihukum karena menerima suap Rp 24,6 Miliar dan 77 ribu Dollar Amerika.
"Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, maka perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi putusan hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan," pungkas Julius Ibrani.
Comment