BOGOR, CEKLISSATU - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin yang memicu konflik di Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu'adz Masyhadi mengatakan penetapan dua tersangka menunjukan perkembangan yang sangat positif dan signifikan terhadap proses Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. 

Pelaporan tersebut, lanjut Mu'adz, dilakukan oleh Fauzi Thalib sebagai Ketua Yayasan AL-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor dengan laporan perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 167 KUHP.

"Perkembangan yang sangat signifikan yaitu telah ditetapkannya 2 orang tersangka yaitu Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir," ucap Mu'az dalam keterangan persnya yang diterima CeklisSatu.com, Jumat, 2 September 2022.  

Mu'az mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2022 lalu.

"Menurut info yang kami terima, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap kedua tersangkat tersebut," tegas Mu'adz Masyhadi, seorang advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali.

Mu'adz menguraikan bahwa tindak pidana memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin terjadi pada 18 Oktober 2021 di Tempat Kejadian Perkara, Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq yaitu di SD, SMP. 

"Di atasnya berdiri sebuah Masjid dan keseluruhan sertifikatnya telah bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor," ujarnya.

Penetapan tersangka kepada 2 orang tersebut, sambungnya, di atas mengarah kepada sebuah kepastian hukum. Hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu dan menggembirakan untuk orangtua murid dan para guru-guru dan para karyawan sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP.

"Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) sebagai pemilik izin operasional dan penyelenggaranya," jelasnya.

Penetapan tersangka tersebut menjadi berita kemenangan bagi warga Irsyadin, para Orang Tua Murid (OTM) serta para guru yang berada di sekolah Islam Terpadu At-Taufiq dari tingkat SD sampai SMP. Selain laporan tentang memasuki tanah dan pekarangan tanpa izin, Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor juga melaporkan kasus pengrusakan. 

"Oleh karena itu, maka ke depan akan muncul tersangka-tersangka baru atas pengrusakan tersebut," imbuhnya.

Mu'adz mengingatkan, semua pihak jika melakukan kegiatan di tanah wakaf yang atas nama Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari SD, SMP dan masjid maka harus seizin nadzhir yaitu Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.  

"Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor berhak melarang dan mengizinkan siapa saja untuk melakukan kegiatan diatas tanah wakaf tersebut," katanya.

"Kami juga mengingatkan kepada semua pihak jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, maka itu tindak pidana," tambah advokat yang saat ini sebagai Ketua Majelis Wakaf dan Yayasan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Perhimpunan Al-irsyad.

"Kami yakin proses tersebut dapat dilakukan hingga proses pengadilan. Saat ini, tim hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor telah mempersiapkan upaya-upaya hukum dan langkah-langkah hukum kepada pihak yang telah merugikan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor," tambahnya. 

Terkait ada pihak yang mengatakan Sekolah Islam Terpadu At-taufiq tidak kondusif dan secara terang-terangan telah mengusulkan kepada instansi terkait untuk dilakukan KBM (kegiatan belajar mengajar) online dengan alasan tidak kondusif. 

Mu'adz mengaku, fakta yang terjadi di Sekolah Islam Terpadu At-taufiq baik tingkat SD dan SMP telah benar-benar terlihat kondusif. Oleh karena itu, Mu'adz kembali mengingatkan semua pihak untuk jangan sekali-sekali menyebar hoax atau berita bohong yang menyatakan atau menyebarkan berita sekolah At Taufiq tidak kondusif.

Untuk diketahui, Said Awad Hayaza adalah Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarief Ahmad Abdul Kadir sebagai Ketua Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB).