JAKARTA, CEKLISSATU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran rekening karena ditemukan transaksi keuangan yang janggal dan mencurigakan. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait pemblokiran rekening Lukas Enembe. Dimana, uang di rekening Lukas Enembe berjumlah puluhan miliar rupiah.

"PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Alex, Rabu 14 September 2022.

Namun Alex tidak menyebut total uang yang ada di rekening Lukas Enembe. Alex mengatakan pihaknya bakal menganalisa serta memverifikasi sumber uang yang ada di rekening tersebut. 

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," jelas Alex.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK. Hal itu setelah ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.