PALU, CEKLISSATU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mahkamah Agung (MA). Wakil rakyat bernama Yahdi Basma berstatus terpidana pelanggaran UU ITE. Dia divonis 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pihak Kejari Palu menetapkan Yahdi dalam DPO lantaran sudah 3 kali mangkir dari panggilan sehingga membuat eksekusi urung dilakukan.

"Surat DPO-nya sudah dibuat dan nanti akan dibuat surat penangkapan," Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Nyoman Purya, mengatakan, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga : 230 Hektar Sawah di Aceh Utara Terancam Gagal Panen Akibat Terendam Banjir

Nyoman meminta Yahdi segera menyerahkan diri ke petugas untuk menjalani hukuman yang sudah ditetapkan.

Kasus yang menjerat Yahdi Basma bergulir sejak Mei tahun 2019. Gubernur Sulteng saat itu, Longki Djanggola melaporkan politikus Partai Nasdem tersebut ke polisi lantaran menyebarkan hoaks di media digital yang menyebut Longki membiayai aksi ‘People Power’ menjelang pengumuman hasil pilpres oleh KPU.

"Kami berharap masyarakat membantu kami menginformasikan keberadaan terpidana itu," Nyoman memungkasi.