BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan RSUD Parung di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.


"Dalam proyek tersebut kami dapatkan adanya mark up harga dan pengurangan volume bangunan yang dilakukan PT.JSE selaku penyedia jasa," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Senin 29 Agustus 2022.


Dari pengungkapan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat kerugian negara hingga Rp36 miliar.


Masing-masing kerugian itu tercatat dari mark up harga material sekitar Rp13,8 miliar dan kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.


"Total ada kerugian sekitar Rp36 miliar dari anggaran Rp93 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan tersebut," jelas Agustian.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE meleset dari target yang telah ditentukan.


Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.


"Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai  pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak," tutur Agustian.