JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21. 

"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencann," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu 28 September 2022.

Sama seperti berkas kasus pembunuhan berencana, kasus obstruction of justice juga dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.

Kejagung juga akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga : Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," terangnya.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Diketahui, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.