JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pada dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu, jaksa menyebut, Putri Candrawathi sebagai istri tidak berusaha menghentikan niat jahat Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Putri Chandrawathi bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo, dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Putri justru mendukung Sambo, salah satunya, dengan memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma'ruf ke rumah di Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri. 

Begitu pula dengan Ricky, Bharada E dan Kuat Ma'ruf yang tidak berupaya mencegah rencana jahat Sambo. Ketiganya justru mengikuti skenario dengan melakukan isolasi mandiri. 

Baca Juga : Ferdy Sambo Cs Disidang di PN Jaksel Hari Ini

"Padahal saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang," kata jaksa.

Ricky dan Kuat Ma'ruf juga turut memanggil Brigadir J. Bahkan Kuat Ma'ruf menyiapkan pisau yang disimpan di tas selempangnya untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melawan.

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sudah mengetahui akan merampas nyawa korban Nofrianysh Yosua Hutabarat dengan kehendak sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan," tutur jaksa.