SEMARANG, CEKLISSATU - Oknum anggota Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta rupiah. 

Oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial L ini menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan NonASN total senilai Rp 618 juta. 

L yang saat itu menjabat sebagai Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang tidak menyetorkan dana ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 32 juta per bulan selama 19 bulan. 

"Dia sudah kami undang untuk diperiksa oleh Provos Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Fajar mengatakan kasus penggelapan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima tagihan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada September lalu.

Setelah diselidiki, pihaknya memerintahkan Provos Satpol PP untuk memeriksa sebelum akhirnya masuk ranah inspektorat.

Baca Juga : Akhir Cerita Pria Jomblo Tipu 8 Mamah Muda di Tangerang

Pelaku yang merupakan aparatur sipil negara golongan II C itu diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.

"Karena tidak sanggup dan dia keberatan lalu dipecat," ucap Fajar. 

Dari hasil pemeriksaan, L mengakui jika uang ratusan juta tersebut digunakan untuk bersenang-senang dengan melakukan judi online.

"Saya menyayangkan kenapa untuk judi online. Setoran Rp 32 juta per bulan itu bukan uang yang sedikit," imbuhnya.

Pelaku sendiri telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Kota Semarang. Kasus penggelapan itu saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Sekarang sedang diproses oleh kepolisian, sebentar lagi akan selesai proses penanganannya," tuturnya.