BOGOR, CEKLISSATU - Belakangan ini muncul surat imbauan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) kota dan kabupaten se-Jawa Barat terkait masalah verifikasi kepengurusan organisasi kepemudaan tersebut. 

Menanggapi perihal tersebut Ketua DPD KNPI Kota Bogor Sapta Bela Al Faraby menyampaikan pernyataan sikapnya.


"Pertama bahwa kami duga surat tersebut adalah Mal Administrasi dan/atau cacat administrasi. Karena melihat isi suratnya, surat tersebut di bubuhi tandatangan oleh yang bukan Ketua DPD KNPI Jawa Barat," ungkap Sapta Jum'at 24 Juni 2022


Kedua, bahwa Ketua DPD KNPI Jawa Barat, adalah Ridwansyah Yusuf, yang waktu itu sudah dihadiri oleh semua OKP se Jawa Barat, dan juga para Ketua DPD KNPI Kota dan Kabupaten Se Jawa Barat. Kami rasa yang mengeluarkan surat tersebutpun mengetahui bahwa Ketua DPD KNPI Jawa Barat terpilih yaitu Ridwansyah," jelasnya.


"Ketiga, bahwa surat tersebut tidak menjabarkan secara terperinci mengenai hal karateker ditubuh DPD KNPI Jawa Barat." Dan saat kami konfirmasi kepada DPD KNPI Jawa Barat bahwa Ridwansyah Yusuf, masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Jawa Barat yang sah," tegas Sapta.


Lebih lanjut pria yang juga menjabat Ormas PPM tersebut mengatakan  dengan pernyataan sikap ini, kami DPD KNPI Kota Bogor secara tegas dan tetap menyatakan Ridwansyah Yusuf masih menjadi Ketua DPD KNPI Jawa Barat.


"Ridwansyah adalah Ketua DPD KNPI Jawa Barat hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang sah. Dan Musda, disaksikan dan juga dihadiri oleh yang menandatangani surat yang beredar sampai saat ini," ungkap Sapta.


Jadi, lanjut Sapta, kamipun menghimbau kepada para OKP - OKP se Kota Bogor dan juga DPK KNPI Kecamatan se Kota Bogor, bahwa tidak akan ada karateker ditubuh DPD KNPI Kota Bogor. Jangan mudah terprovokasi terhadap surat yang sudah beredar ke mana-mana.


"Karena selama menjalankan fungsi secara organisasi melalui ADRT, maka DPD KNPI Kota Bogor hanya ada satu dan tetap bersama dengan OKP dan DPK KNPI se Kota Bogor," pungkas Sapta.


Editor    : Adjet