CIANJUR, CEKLISSATU - Polres Cianjur, Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus poliandri yang dilakukan N (28) seorang istri beranak dua di Kampung Sodong Kaler, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sukaluyu.

Dihentikannya penyelidikan kasus tersebut setelah keluarga T (46) suami pertama N mencabut laporan terhadap UA (32) suami kedua N yang telah dinikahinya selama lima bulan.

"Keluarga dari suami pertama sudah mencabut laporannya terhadap suami kedua N ya dan keduanya sudah mediasi jadi kasus ini sifatnya delik aduan jadi ketika laporan sudah dicabut penyelidikan dihentikan," ujar AKBP Doni Hermawan Kapolres Cianjur kepada awak media.

Doni melanjutkan hasil dari mediasi keluarga dari suami pertama meminta ganti rugi kepada UA (32) suami kedua N dengan uang senila Rp 30 juta. Namun UA (32) kata Kapolres hanya menyanggupi Rp 10 juta.

"Dari mediasi itu keluarga suami pertama meminta ganti rugi uang dari Rp 30 juta, Rp 20 juta sampai akhirnya UA sanggupnya Rp 10 juta namun dibayar dicicil dan sekarang keduanya menyetujui," terangnya.

Sementara itu usai warga dan keluarga mengusir N (28) dari kampungnya, menurut Rohiman (40) adik sepupu T (46) suami pertamanya. kini N (28) berada di Bogor membawa kedua anaknya ke rumah saudara dari orang tuanya.

"Sesudah kita usir si N katanya sih pergi ke Bogor kerumah saudara orang tuanya," kata Rohiman saat ditemui di kediamannya yang tak jauh dari rumah N, Kamis 19 Mei 2022.