JAKARTA, CEKLISSATU - Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat telah disahkan DPR. Dengan demikian Provinsi Papua Barat resmi menjadi provinsi ke-38.

Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan dilakukan setelah anggota DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan di Komisi II DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Baca Juga : Mendagri Lantik 3 Pj Gubernur Provinsi Baru di Papua

“Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Para anggota dewan menyetujui diiringi ketukan palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Tito, meski pembahasan RUU Papua Barat Daya berlangsung alot, namun RUU tersebut akhirnya disahkan.

“Atas nama pemerintah, menyampaikan apresiasi atas segala keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusuan RUU tentang Pembentukan RUU Papua Barat Daya, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik, proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke rapat tingkat kesatu,” ucap Tito yang ikut menyaksikan pengesahan UU ini.

Ia berharap dengan pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.