SUKABUMI, CEKLISSATU - Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) ditetapkan sebagai tersangka. Wanita renta itu disebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih, Sukabumi pada Kamis 22 September 2022 lalu. 

EH adalah pengemudi Mitsubishi Xpander bernomor polisi F 1349 OJ yang menabrak angkot dan warung sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Unit Gakum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.

"EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, Kamis 29 September 2022.

Menurut Jajat, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga : Ngebet Beli Kendaraan Listrik, Pemkot Bogor Kucurkan Rp1,8 Miliar

Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi. Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub juga menyebutkan kendaraan tersebut layak pakai. 

Pihaknya menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakwe, murni akibat kelalaian EH. Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.

"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, EH tak ditahan. Sebab tersangka masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit. 

"Untuk penahanan tetap kami laksanakan sesuai prosedur. Nanti kami lihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno.