PAREPARE, CEKLISSATU - Maraknya prostitusi online menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare. Mereka mengeluarkan tausiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menyalahgunakan media sosial (medsos) seperti MiChat dan Bigo Live. 

Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan marak penyalahgunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live untuk kegiatan prostitusi. Untuk itu, MUI Parepare mengambil sikap dengan mengeluarkan tausiyah yang tertuang nomor 02 tahun 2022.

Tausiah ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman pada 25 Desember 2022 lalu.

Abdul Halim Kuning mengatakan tausiah ini sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa.

Baca Juga : Cegah Eksploitasi Manusia, MUI Parepare Keluarkan Fatwa Haram Beri Pengemis di Jalanan

"Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab. Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis 12 Januari 2023.

Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Serta makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.

Setidaknya terdapat tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.

"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online, termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan prostitusi, haram," bunyi tausiah tersebut.