JOMBANG, CEKLISSATU - AB (36) seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi lantaran memerkosa anak tirinya hingga hamil 6 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan perbuatan bejat dilakukan pelaku sejak akhir 2021. Tersangka mengaku sudah lebih dari sepuluh kali memerkosa gadis berusia 16 tahun itu. 

"Korban tinggal serumah dengan ayah tirinya, AB, serta kakek dan neneknya. Karena ibunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Malaysia," ujar Giadi, Rabu 13 Juli 2022.

Mulanya, pelaku berlaku manis kepada putri tirinya yang masih berusia 16 tahun, dengan cara memberikan uang dan mengajaknya makan di luar. 

"Awalnya anak tirinya ini sering diajak keluar, dikasih uang saku, diajak makan oleh pelaku," kata dia. 

Karena hasrat seksualnya semakin memuncak sementara istrinya merantau, membuat AB gelap mata. Pelaku mulai merayu anaknya itu untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

Baca Juga : Tega, Ayah Kandung Perkosa Anak 6 Kali Hingga Hamil

"Pelaku melakukan bujuk rayu hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban di rumahnya saat kakek dan nenek korban sudah tidur," ungkapnya. 

Sejak awal kejadian pada Desember 2021, pria yang menjabat Kaur Perencanaan dan Pembangunan di desanya itu sering memerkosa anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini. 

"Tersangka yang seharusnya melindungi dan mendidik anak dengan baik malah justru dijadikan pelampiasan hasrat seksualnya," kata dia. 

Kasus pemerkosaan ini terungkap saat kakak kandung korban yang selama ini tinggal di Malang, berkunjung untuk menjenguk adiknya. Sang kakak curiga dengan perubahan fisik korban. Sehingga ia melakukan tes urine korban dengan menggunakan test pack.

Dari hasil tes cepat tersebut menunjukan bahwa gadis yang masih berstatus pelajar ini positif hamil. Untuk memastikan hal itu, kakak kandungnya membawa korban ke bidang. Setelah dicek, ternyata hasilnya gadis itu sedang berbadan dua. 

"Kemudian korban diajak ke Malang dan ditanyai oleh kakaknya. Dan korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya," terang Giadi.

Kkak korban langsung mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya. Ayah kandung korban lantas melaporkan tersangka ke Polres Jombang. 

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya. "Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Jombang," tandas Giadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.